Berkurban hukumnya adalah Sunnah Muakad, sunnah yang sangat dianjurkan khususnya bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan rezeki untuk menunaikannya. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya Read More…