Dalam catatan harian kali ini, saya ingin melanjutkan pembahasan-pembahasan pada catatan harian saya pada rentang waktu Desember 2017 dan Januari 2018, yakni tentang bisnis. Catatan-catatan ini menurut saya penting dibuat supaya para pembaca juga memiliki pemahaman tentang bisnis atau memang diperlukan bagi siapa saja yang ingin memulai bisnis. Semoga catatan harian pada hari ini dan hari-hari berikutnya terkait bisnis bisa bermanfaat, Aamiin.

Kali ini saya ingin membuat catatan tentang Cash Flow Quadrant yang digagas oleh Robert T. Kiyosaki. Cash Flow Quadrant yang dikemukakan oleh Robert T. Kiyosaki merupakan konsep yang membahas tentang sumber penghasilan yang dibagi menjadi 4 quadrant, terdiri dari quadrant kiri (quadrant E-S) dan quadrant kanan (B-I).

Quadrant kiri yang pertama adalah E, Employee. Penghuni quadrant ini adalah para pekerja dan pegawai, baik swasta atau negeri. Sistem kerja, waktu bekerja, lama bekerja yang dikerjakan, dan berapa besar gaji yang didapat itu semua mengikuti ketentuan orang yang memiliki pekerjaan/usaha atau institusi/perusahaan tempat orang tersebut bekerja. Oleh karenanya, quadrant E tidak memiliki kebebasan, baik waktu ataupun financial karena terikat dengan orang atau institusi/perusahaan tempat bekerja.

Quadrant kiri yang kedua adalah S, Self Employee. Orang yang berada di quadrant S ini adalah yang bekerja untuk dirinya sendiri, contohnya para dokter, pengacara, psikiater, seniman, orang yang memiliki usaha kecil-kecilan, usaha yang cukup besar tapi masih ditangani sendiri atau selalu tergantung pada dirinya. Meskipun bisa jadi financial yang didapat besar, tapi pekerjaan ini tidak lepas dari dirinya terutama waktu dan tenaganya. Oleh karenanya, di quadrant S ini seseorang belum memiliki kebebasan waktu dan juga tenaga, meskipun bisa jadi memiliki kebebasan financial. Kenapa demikian? Karena ketika seorang S tidak melakukan pekerjaan, berarti dia juga tidak mendapatkan financial.

Bagaimana dengan quadrant kanan? Quadrant kanan juga ada dua, yakni quadrant B dan I. Quadrant B, Business Owner atau Pemilik Bisnis. Pertanyaannya kenapa pemilik bisnis kecil-kecilan atau pemilik bisnis yang bisa jadi skalanya cukup besar, tapi masih dikerjakan sendiri tidak termasuk quadrant B? Itu karena bisnis yang dijalankannya tadi tidak atau belum tersistem. Bisnis yang dimiliki tersebut masih tergantung 100% pada dirinya. Bisnis tersebut belum bisa jalan, kalau kita tidak terlibat aktif dalam bisnis tersebut. Quadrant B mengharuskan kepada kita menurut Robert T. Kiyosaki, bisnis yang kita jalankan harus sudah memiliki sistem sehingga dengan adanya kita atau tidak bisnis tersebut sudah jalan. Maka dalam kondisi ini, seseorang bisa lebih mudah mencapai kebebasan financial dan juga waktu. Itulah quadrant B.

Quadrant kanan yang kedua adalah I, Investor. Orang yang berada di quadrant ini adalah orang yang menginvestasikan dananya untuk berbagai kepentingan bisnis, baik untuk satu, dua, tiga atau banyak bisnis. Orang berada di quadrant I tidak perlu datang ke kantor dan tidak akan dimarahi atasan karena memang dia tidak lagi bekerja. Dia bisa melakukan santai di rumah, jalan-jalan atau kalau dia pengemban dakwah, bisa dakwah dan dakwah terus tanpa harus bekerja. Yups, orang di quadrant I pada hakikatnya adalah orang yang mempekerjakan financialnya untuk dirinya. Oleh karena itu, orang di quadrant I adalah orang yang sudah mampu meraih kebebasan waktu dan financial sehingga tidak heran kita sering mendengar kalimat “biarkan financial bekerja untuk kita, sementara kita jalan-jalan”.

Itu adalah pendapat dari Robert T. Kiyosaki. Sebagai seorang muslim, kita boleh mengambil atau mengabaikan pendapat tersebut. Yang terpenting bagi kita adalah pertama, apakah kita berada di quadrant kiri atau kanan, semua harus disyukuri karena itu adalah anugerah terbaik dari Allah SWT untuk kita. Kedua, apapun yang kita kerjakan harus sesuai dengan ketentuan Allah SWT karena pada hakikatnya setiap tindakan kita terikat dengan hukum syara’ (silahkan baca kembali Catatan Harian Saya Edisi Kamis, 18/01/2018 https://ponpesbaron.id/hukum-asal-perbuatan-dan-benda/
).

Tentu tidak ada artinya bahkan menjadi malapetaka besar bagi kita dan keluarga kita, baik di dunia lebih-lebih di akhirat kelak bila kita melakukan bisnis atau investasi tidak sesuai dengan ketentuan hukum syara’, misalnya dengan menggunakan dana riba (bank) untuk membiayai investasi atau bisnis yang dilakukan.

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, kelancaran, dan keberkahan atas semua apa yang kita lakukan. Aamiin Ya Allah Ya Robbal ‘alamiin.

Salam Sukses Berkah

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *