Hubungi Kami 0812 1720 9001

Dalam Pembentukan Sistem : Memahami Amanah dan Batasan Amanah Merupakan Hal Penting

Pada tanggal 15 Desember 2018 ba’da sholat isya’ di rumah saya, saya mengundang seluruh pengurus yayasan dan para pimpinan di lingkungan Pondok Pesantren Baron (Pusat). Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pelaksana Harian Majelis Kyai Pondok Pesantren Baron, Al Mukarrom Kyai Iksan Abadi, MEI, beserta jajaran Majelis Kyai, yakni KH. Abu Khoir, MM, Kyai Junaidi Ath Thoyyibi, dan Kyai Abdul Karim Wulyo.

Di Dewan Tanfidhiyah hadir pula Ustadz Ainun selaku Naib Mudir ‘Aam I, Ustadz Yudi selaku Ketua III, Bapak Mahfudz Efendi selaku Ketua IV, Ustadz Fery selaku Sekretaris, Ustadz Chairul Huda selaku Bendahara I, serta Ummi Jannah selaku Bendahara II, sekaligus Kepala Rumah Tangga Yayasan. Hadir pula Dewan Pengawas Yayasan, Ibu Nyai Iksan Abadi.

Sementara di jajaran pimpinan tampak hadir Ustadz Asadullah selaku Mudir Ma’had Pondok Pesantren Baron, Ustadz Wijaya selaku Kepala SMA, Ustadz Akbar Selaku Kepala SMP, Ustadz Ismail selaku Kepala Penjurusan, Ustadz Fikri Selaku Bidang Kehumasan, Ustadz Soni selaku Barcom (Baron Communication, Ustadz Agus selaku Komandan Security, Ustadzah Hasanah selaku HRD, Ustadzah Alfi selaku Mudiroh Ma’had Puteri yang didampingi Ustadzah Qonita, serta Ustadzah Izzati selaku notulen rapat.

Dalam acara silaturahim dan makan bersama tersebut ada hal penting yang saya sampaikan selaku Ketua Umum Tanfidhiyah Pondok Pesantren Baron, terkait bagaimana membangun sistem di Pondok Pesantren Baron. Kita semua memahami bahwa Pondok Pesantren Baron itu diurus oleh banyak orang. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak kesepahaman, diantara yang amat penting adalah :
1. Kedudukan kita adalah sama, yang membedakan hanyalah amanah.
2. Keberadaan amanah tersebut dalam rangka membagi pekerjaan, tanggung jawab dari masing-masing pengurus dan pimpinan
3. Keberadaan amanah juga membatasi amanah pengurus dan pimpinan tersebut, baik di atasnya atau di bawahnya.

Contoh : Amanah yang diemban Ketua Umum Tanfidhiyah. Meskipun Ketua Umum Tanfidhiyah adalah penanggung jawab seluruh roda kegiatan yayasan, dengan adanya para ketua di bidangnya, ada sekretaris dan bendahara menjadikan tidak semua pekerjaan dilakukan oleh Ketua Umum Tanfidhiyah, tetapi didelegasikan, dipercayakan, dan dijalankan oleh para ketua sesuai bidangnya masing-masing, serta sekretaris dan bendahara. Hal ini perlu dipahami agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan amanah.

Itu batasan ke bawah, sementara ke struktur di atasnya dalam mengambil kebijakan strategis, Ketua Umum Tanfidhiyah harus berkomunikasi dengan Majelis Kyai. Hal yang serupa juga berlaku untuk amanah para pimpinan di bawah Ketua Umum Tanfidhiyah selalu harus memahami struktur yang di atasnya dan juga di bawahnya.

Lalu apa boleh seorang Ketua Umum Tanfidhiyah langsung ke bawah? Tentu saya boleh, namun ketika di lapangan menemukan persoalan dan atau bahkan membuat kebijakan, harus terkomunikasi dengan baik kepada para pimpinan yang ada di bawahnya supaya tidak terjadi perbedaan dan juga pengambilan kebijakan yang ternyata berbeda dengan yang telah ditetapkan oleh para pimpinan. Perlu dipahami juga bahwa dalam mengambil kebijakan, para pimpinan harus tetap berpegang teguh pada aturan-aturan umum yang telah ditetapkan oleh yayasan.

Semoga bermanfaat

Selamat berakhir pekan

Salam Sukses Berkah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Telp/SMS/WA 0812 1720 9001