Hubungi Kami 0812 1720 9001

Hukum Seputar Qurban (1)

Dalam catatan harian saya kali ini, saya hanya menukil penjelasan seputar qurban dari kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri.

Pengertian Qurban
Qurban (arab, udhhiyah atau idhhiyah) adalah istilah hewan ternak yang disembelih pada Hari Nahar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Baik yang dikenai taklif (qurban) itu sedang melaksanakan haji ataupun tidak, berdasarkan kesepakatan tiga imam madzab, yakni Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Hanafi.

Dalil Qurban
Allah SWT berfirman yang artinya :
Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. (Surat Al-Kautsar : 02)
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas ra, ia berkata :
“Rasulullah SAW telah berqurban dengan menyembelih dua ekor kambing gibas (kibas) putih murni dan bertanduk. Beliau sembelih qurban itu dengan tangannya sendiri. Beliau baca basmalah dan bertakbir, lalu beliau letakkan kakinya di atas rusuk qurban itu”.

Hukum Qurban
Adapaun hukum qurban adalah sunnah, yaitu sunnah ‘ain muakkad dimana yang melakukannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.

Syarat-Syarat Qurban
Syarat-syarat qurban ini terbagi dua bagian, yaitu syarat sunnah dan syarat sah.
Adapun syarat sunnahnya, antara lain adalah :

  1. Mampu. Bagi yang tidak mampu tidak diharuskan berqurban.
  2. Merdeka. Bagi hamba sahaya tidak disunnahkan berqurban.

Adapun syarat sahnya, antara lain :

  1. Hewan qurban itu tidak cacat.
  2. Qurban itu dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, maka qurban tidak sah dilakukan sebelum atau sesudahnya (Hari Nahar).
  3. Para imam madzab menambahkan umur hewan untuk qurban menurut imam Asy Syafi’i. Bila hewan qurbannya domba, maka berumur satu tahun atau sudah tanggal gigi depannya. Bila kambing kacang sudah genap berumur dua tahun, sapi/kerbau berumur dua tahun, dan unta berumur lima tahun.

Semoga bermanfaat dan Salam Sukses Berkah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Telp/SMS/WA 0812 1720 9001