Melanjutkan catatan harian saya kemarin yang menukil dari kitab Al Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, catatan harian saya hari ini khusus membahas tentang tata cara memotong hewan qurban. Supaya memudahkan kita memahami dan mengambil hukum terkait persoalan tersebut, maka saya hanya menukil satu pendapat saja, yakni pendapat Syafi’iyah.
Mereka berpendapat bahwa menyembelih hewan yang sesuai dengan syariat islam adalah dengan memotong kerongkongan dan pembuluh nafasnya. Bila ada yang belum terpotong dari keduanya, maka hewan yang disembelih tadi tidak sah.
Adapun supaya sembelihan tersebut halal, maka harus diperhatikan syarat-syarat berikut :
(1). Cepat keluarnya nyawa hewan itu disebabkan terpotongnya kerongkongan dan pembuluh darah.
(2). Ada kehidupan yang tetap sebelum disembelih ketika ada sebab yang membinasakan. Bila ada seekor hewan dilukai atau terkena runtuhan atap dan lain sebagainya, sedang padanya masih ada kehidupan yang tetap lalu disembelih, maka halal dimakan sekalipun ia yakin bahwa tak lama kemudian ia akan mati.
(3). Yang disembelih dari jenis hewan yang halal untuk dimakan
(4). Pemotongan hewan itu dilakukan dengan alat yang tajam
(5). Penyembelihannya dilakukan sekali.
(6). Yang menyembelih bukan orang yang sedang ihram
(7). Yang menyembelih harus orang islam atau ahli kitab, selainnya maka tidak sah
(8). Membaca basmalah
Semoga bermanfaat dan Salam Sukses Berkah.