Hubungi Kami 0812 1720 9001

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah

Oleh : Ustadz Suliswanto, S.Pd

Ketua Takmir Masjid Al Izzah Pondok Pesantren Baron

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Kaum muslimin rahimakumullah dimanapun panjenengan berada. Semoga pada Ramadhan 1443 H kita senantiasa diberi kesehatan, limpahan rezeki yang berkah, dan manfaat sehingga kita bisa menunaikan zakat, serta bisa berinfaq dan sedekah.

Sesuai judul, kita bersama akan membahas apa itu zakat, infaq, dan sedekah? Zakat sendiri adalah nama bagi sejumlah harta tertentu dari seseorang yang telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Fungsi zakat adalah untuk mensucikan harta karena harta yang sudah dizakati akan menjadi bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Adapun 8 golongan penerima zakat adalah sebagai berikut :

  1. Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu`allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya : Budak yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah : Mereka yang berjuang, jihad di jalan Allah SWT .
  8. Ibnu sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta, penghasilan, atau kepentingan apapun yang telah diperintahkan oleh Islam. Namun, infaq tidak ada nisabnya sebagaimana halnya seperti zakat dan penerimanya pun ada klasifikasinya. Bila zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (Delapan golongan yang berhak menerima), sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan kerabat dekat.

Sedekah sama halnya dengan infaq, termasuk ketentuan dan hukumnya. Hanya saja bila infaq berkaitan dengan materi, tetapi sedekah berkaitan dengan sesuatu arti lebih luas yang menyangkut sesuatu hal bersifat non materi dan materi. Hal ini senada dengan hadits Riwayat Muslim yang menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, dan tahlil, serta berhubungan suami istri dan melakukan amar maruf nahi mungkar adalah sedekah.

Terkait Zakat dalam Al Quran, Allah SWT berfirman yang artinya, “ Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua‘alaf yang dibujuk hatinya untuk ( memerdekakan ) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ( At-Taubah : 60 )

Kaum muslimin dimanapun panjenengan berada. Bila panjenengan semua berkenan ikut andil dalam proses perapian Masjid Al Izzah Ponpes Baron, Alhamdulillah saat ini sedang fokus penggalangan dana untuk pembayaran ornamen masjid dengan total biaya Rp. 57.015.000 dan baru terbayarkan Rp 25.000.000 bisa panjenengan transfer melalui Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7146741902  a.n Masjid Al Izzah.

Bagi kaum muslimin yang ingin terlibat dalam pembangunan Masjid Al Izzah bisa menghubungi :

  1. Ustadz Nugroho Dimastoro, S.Pd., Gr (Humas Yayasan Pondok Pesantren Baron) di nomor HP/WA 0857 3029 4757.
  2. Ustadz Muhammad Izzudin Faisal Amin, A.Md (Ketua Lumbung Dana Ummat) di nomor HP/WA 0812 1614 5764.
  3. Ustadz Dwi Soni. S, S.Kom (Kepala Bidang SPSB) di nomor HP/WA 0812 1720 9001.
  4. Sahabat Pesantren Baron di Kota Panjenengan

Selamat menjalankan ibadah Puasa 1443 H. Semoga amal kita diterima, rezeki kita dilimpahkan, dan segala urusan kita dimudahkan oleh Allah SWT.

Wallahu a`lam bishshawab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Telp/SMS/WA 0812 1720 9001