Hubungi Kami 0812 1720 9001

Bisnis Islami : Akad, Syarat, dan Rukunnya

Sebagai seorang muslim, membangun bisnis yang sesuai dengan ketentuan islam adalah tuntutan yang harus bisa kita penuhiagar bisnis yang kita bangun tidak hanya sekedar tumbuh dan berkembang. Namun, harta yang kita dapatkan dari bisnis tersebut benar-benar membawa keberkahan yang dengan itu mengantarkan kepada Ridho Allah SWT. Agar hal tersebut bisa terwujud, maka kita harus mengetahui dan memahami hal yang paling mendasar agar bisnis kita sah dalam kacamata islam, yakni mengenai  akad, syarat, dan rukun dalam berbisnis (baca berjualan).

AKAD

Al ‘aqdu (akad) adalah ar-rabthu wa al-ihkam wa at-taqwiyah (mengikat, menetapkan, menguatkan). Di dalam  kamus Mishbah al-Munir dinyatakan ‘aqadtu al-habla ‘aqad (an)  fa in ‘aqada (aku mengikat tali dengan satu ikatan sehingga menjadi terikat). Ibn ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan akad adalah perjanjian (al-‘ahdu) yang diambil oleh Allah SWT atas hamba-hambaNya agar mereka mengimani dan menaatinya dalam perkara apa saja yang telah Dia halalkan atau haramkan. Allah SWT berfirman yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu (QS. Al-Maidah : 1)

Itu adalah makna akad secara bahasa, adapun makna akad secara istilah syariah adalah keterpautan ijab dan qabul menurut konteks yang dibenarkan syariah yang memunculkan implikasi pada obyeknya. Ijab merupakan ucapan pertama yang keluar dari satu pihak sebagai ungkapan dari ketegasan kehendaknya dalam melangsungkan akad, misalnya “aku menjual” atau “aku membeli” . Adapun qabul adalah yang keluar dari pihak kedua setelah adanya ijab yang mengungkapkan persetujuannya terhadap ijab. Setelah terjadi ijab qabul, maka sesuai dengan syarat-syarat syar’i dan kedua belah pihak telah melakukan ikatan, yakni ikatan dua orang pribadi terhadap obyek akad. Kemudian yang dimaksud obyek akad  adalah implikasi dari akadyang karena itulah akad disyaratkan, yaitu hukumnya ditetapkan secara syar’i.

Jadi, pernyataan aku menjual atau membeli memberikan makna syar’i, yakni jual beli yang menetapkan adanya implikasi syar’i  berupa kepemilikan barang yang dijual dan kepemilikan atas harganya. Dengan adanya ijab dan qabul tersebut, maka ikatan telah terjadi yang berimplikasi kepada perpindahan kepemilikan harta si penjual kepada si pembeli dan perolehan penjual, misalnya uangatas pembayaran harganya.

SYARAT

Asy-syarth (syarat) adalah sifat yang menyempurnakan apa yang dipersyaratkan dalam perkara yang dituntut oleh yang dipersyaratkan itu atau yang dituntut oleh hukum dalam hal yang dipersyaratkan itu, contoh haul dalam zakat maal (misalnya emas). Haul ini merupakan penyempurnaan kepemilikan harta yang sudah mencapai nishab (nishab adalah batasan minimial seseorang diwajibkan zakat). Meskipun harta kita sudah mencapai nishab, tetapi belum diwajibkan zakat sebelum haul (haul itu harta kita yang sudah mencapai nishab dan haruslah berumur 1 tahun) sehingga haul ini menjadi syarat  bagi seseorang yang akan menunaikan zakat (emas) setelah hartanya mencapai nishab. Oleh karena itu, haul merupakan perkara yang dituntut oleh yang dipersyaratkan, yakni zakat.

Ketiadaan syarat ini memastikan ketiadaan yang dipersyaratkan, tetapi keberadaannya tidak memastikan adanya yang dipersyaratkan.  Haul adalah syarat bagi keabsahan ditunaikannya zakat maal (emas). Jika tidak ada haul, maka zakat maal (emas) itu tidak ada. Namun jika ada haul, maka tidak serta merta zakat maal (emas) itu ada. Di dalam bisnis (baca jualan) juga memiliki syarat yang harus di penuhi, Allah SWT berfirman yang artinya :

….kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (antaradin) diantara kalian (QS. An-Nisa’ : 29). Ayat ini menjelaskan wajibnya memenuhi syarat-syarat dalam berjualan (bisnis). Jika tidak, maka jual beli itu secara syar’i tidak sah.

Adapun syarat-syarat dalam berbisnisdalam pandangan islam itu sebagai berikut : Pertama, syarat-syarat ‘aqid (pihak-pihak yang berakad), al’aqid (pihak yang berakad) harus orang yang berakal (tidak boleh gila, mabuk), dan mumayyiz (bisa membedakanantara halal dan haram). Kedua, syarat-syarat obyek akad (ma’qud ‘alayh)ada 6 hal, yakni zatnya (barangnya) suci, dapat dimanfaatkan, kepemilikan ‘aqid terhadap barang tersebut, kemampuan untuk menyerahterimakaannya, pengetahuan tentang barang tersebut, dan keberadaan barang yang dibeli harus diserahterimakan barangnya.

RUKUN

Rukun merupakan suatu pekerjaan/aktivitas atau ibadah yang harus dimulai sebelum melakukan pekerjaan. Tanpa rukun, maka suatu pekerjaan atau ibadah menjadi tidak sah, contoh agar sholat kita sah, maka kita harus membaca niat, takbiratul ikram, membaca surat al-fatihah, dan seterusnya. Tanpa aktivitas (pekerjaan) tersebut sholat yang kita lakukan menjadi tidak sah. Begitu juga dalam bisnis (berjualan)ada rukun-rukun yang harus kita penuhi, berupa rukun akad. Ada tiga rukun akad, yakni Pertama, pihak yang berakad (al-aqidan). Kedua, redaksi aqad (as-shighatal al-aqad). Ketiga, obyek aqad (al mahal al-aqad).

Demikian catatan harian singkat saya hari ini terkait akad, syarat, dan rukun bisnis. Semoga bermanfaat untuk memulai membangun bisnis berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah SWT dan RasulNya. Aamiin.

Salam Sukses Berkah.

3 Comment(s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Telp/SMS/WA 0812 1720 9001